Penandatanganan surat pengantar kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang

  1. Surat pengantar pembuatan kartu keluarga dari Datok Penghulu
  2. Mengisi Blangko/Formulir F1.01
  3. Kartu Keluarga Lama Asli
  4. Kartu Keluarga yang akan di tumpangi Asli
  5. Surat ketentuan pindah datang bagi penduduk yang pindah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat pengantar kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat pengantar kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat pengantar kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat pengantar kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

Jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan surat pengantar kartu keluarga

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan surat pengantar kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang"